Oleh: pkpafhubh | Juni 7, 2009

Pengumuman

Pengumuman

Diberitahukan kepada calon peserta PKPA bahwa PKPA diundur sampai tanggal 27 Juni 2009 dan pendaftaran PKPA masih dibuka sampai tanggal 24 Juni 2009 bagi anda yang berminat untuk segera mendaftar di sekretariat PKPA pada jam kerja mulai pkl. 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB Karena tempat terbatas.

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

PEMBUKAAN PENDAFTARAN

PEMBUKAAN PENDAFTARAN

Telah dibuka pendaftaran PKPA Periode III Angkatan 7 untuk periode 27 Juni 2009 sampai dengan 8 Agustus 2009, Tempat Terbatas dan Periode terakhir untuk tahun 2009

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa sebelum menjadi advokat terlebih dahulu mewajibkan mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat, dan yang berwenang menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat adalah Organisasi Profesi Advokat. Di Indonesia ada delapan organisasi advokat yang diakui, kedelapan organisasi ini membentuk organisasi induk yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dalam pelaksanaan pendidikan khusus profesi Advokat, PERADI dapat bekerjasama dengan pihak lain yang menurut pertimbangan PERADI mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan PKPA.

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

TUJUAN

TUJUAN

1. Mempersiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami dan menguasai materi-materi ajar, terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan praktik profesi advokat khususnya etika profesi, dan hal-hal lain yang diperlukan dan penting bagi profesi advokat.

2. Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti ujian profesi advokat yang akan diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia, atau pihak lain yang disetujui oleh, atau atas dasar kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia.

3. Memenuhi satudari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh UU No.18 Tahun 2003, untuk dapatnya seseorang menjalankan profesi advokat.

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

MATERI PENDIDIKAN

MATERI PENDIDIKAN

Materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) akan diberikan dengan satuan sesi, dimana 1 (satu) sesi perkuliahan dilaksanakan selama 2 (dua) jam (120 Menit). Materi keseluruhan terdiri dari 37 sesi yang terbagi atas materi dasar, materi acara, materi non litigasi, materi pendukung dan materi khusus. Materi khusus ini bertujuan lebih memperluas wawasan lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

MATERI DASAR

1. Sistem Peradilan Indonesia ( 1 sesi )

2. Kode Etik Profesi Advokat ( 3 sesi )

3. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat Indonesia ( 1 sesi )

MATERI ACARA

1. Hukum Acara Perdata ( 3 sesi )

2. Hukum Acara Pidana ( 3 sesi )

3. Hukum Acara PTUN ( 1 sesi )

4. Hukum Acara Peradilan Agama ( 1 sesi )

5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ( 1 sesi )

6. Hukum Acara Hubungan Industrial ( 1 sesi )

7. Hukum Acara Persaingan Usaha ( 1 sesi )

8. Hukum Acara Arbitrase dan ADR ( 1 sesi )

9. Hukum Acara Pengadilan HAM ( 1 sesi )

10. Hukum Acara Pengadilan Niaga ( 1 sesi )

MATERI NON-LITIGASI

1. Perancangan dan Analisa Kontrak ( 2 sesi )

2. Legal Opinion dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum ( 2 sesi )

3. Legal Reasoning ( 2 sesi )

4. Organisasi Perusahaan Tentang PT

(termasuk Merger & Akuisisi) ( 2 sesi )

MATERI PENDUKUNG

1. Teknik Wawancara dengan Klien ( 1 sesi )

2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum ( 1 sesi )

MATERI KHUSUS

1. Hukum Adat Tanah ( 1 sesi )

2. Tindak Pidana Korupsi ( 2 sesi )

3. Hak Kekayaan Intelektual (1 sesi)

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

STAF PENGAJAR

STAF PENGAJAR

1. Hasanuddin Nasution, SH

2. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH.,MH

3. Sugeng Teguh Santoso, SH

4. Prof. Dr. Syafrinaldi, SH.,MCL

5. Dr. Yulfasni, SH.,MH

6. Dr. Uning Pratrimaratri, SH.,MH.

7. Sukanda Husen, SH.,LLM.

8. Boy Yendra Tamin, SH.,MH

9. Abdul Aziz, SH.,MH

10. Zulfahmi, SH.,MH

11. Felix Da Lopez, SH.,MH

12. Masrul, SH.,MH

13. Drs. Bahril, MHI

14. Hasranita,SH.,MH

15. Khairus, SH

16. Hasan Basri Dt. Bandaro Kambang, SH

17. Zarfinal, SH.,MH

18. Fitriadi Ibrahim, SH

19. Rennal Arifin, SH

20. Riefia Nadra, SH

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

LAMA DAN WAKTU PENDIDIKAN

LAMA DAN WAKTU PENDIDIKAN

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) berlangsung selama 1,5 bulan dengan jumlah hari efektif 15 hari. Dimulai 30 Mei 2009 Sampai 11 Juli 2009 . Perkuliahan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, dari Pukul 08.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

FASILITAS PENDIDIKAN

FASILITAS PENDIDIKAN

Perkuliahan dilaksanakan di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta di Jl. Sumatera Ulak Karang Padang. Fasilitas yang dimiliki ruangan ber AC, sarana pembelajaran menggunakan White Board, OHP dan In-Fokus.

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Waktu pendaftaran Sampai dengan 22 Mei 2009

Tempat Pendaftaran :

1. Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta di Jl. Sumatera Ulak Karang Padang Telp/Faks. (0751) 444177

2. Sekretariat PKPA Gedung A Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang email : pkpa_fhubh@yahoo.com

3. Kontak Person : Felix Da Lopez Hp : 081267660614, Ronald Hp : 085669194294

Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

PERSYARATAN

PERSYARATAN

1. Lulus Ilmu Hukum atau S1 Fak. Syariah yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir (2 Lembar).

2. Mengisi formulir pendaftaran. Formulir dapat diperoleh pada Sekretariat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

3. Menyediakan pas photo warna 4 x 6 sebanyak 6 lembar.

Older Posts »

Kategori