TUJUAN
1. Mempersiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami dan menguasai materi-materi ajar, terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan praktik profesi advokat khususnya etika profesi, dan hal-hal lain yang diperlukan dan penting bagi profesi advokat.
2. Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti ujian profesi advokat yang akan diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia, atau pihak lain yang disetujui oleh, atau atas dasar kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia.
3. Memenuhi satudari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh UU No.18 Tahun 2003, untuk dapatnya seseorang menjalankan profesi advokat.
Iklan
Tinggalkan Balasan