Oleh: pkpafhubh | April 30, 2009

TUJUAN

TUJUAN

1. Mempersiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami dan menguasai materi-materi ajar, terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan praktik profesi advokat khususnya etika profesi, dan hal-hal lain yang diperlukan dan penting bagi profesi advokat.

2. Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti ujian profesi advokat yang akan diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia, atau pihak lain yang disetujui oleh, atau atas dasar kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia.

3. Memenuhi satudari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh UU No.18 Tahun 2003, untuk dapatnya seseorang menjalankan profesi advokat.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.